REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, membenarkan rencana pemerintah untuk membuat omnibus law di bidang digital. Henri mengatakan wacana tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ini dulu lah (Undang-Undang ITE) diselesaikan dulu, PDP (Perlindungan Data Pribadi) diselesaikan dulu, ITE dan PDP," kata Henri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (15/6).
Henri menjelaskan omnibus law di bidang digital merupakan rencana pemerintah untuk jangka panjang. Pemerintah ingin nantinya UU ITE dan PDP dimasukan ke dalam aturan berupa omnibus law.
"PDP juga, ITE juga, kalau bisa omnibuslaw, itu masukan pemerintah ya. Pemerintah kan luas ada BIN, Polri, mereka ingin ngumpul tapi jangka panjang," ungkapnya.
Namun saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan UU ITE yang ditargetkan selesai sebelum 2024. Di sisi lain, pemerintah juga mengaku sudah menyiapkan pedoman implementasi UU ITE untuk para penegak hukum agar penafsiran sejumlah pasal UU ITE tidak karet.
"Pak Mahfud memang betul, rencananya akan kesana (buat omnibus law), tapi ini (revisi UU ITE) keinginan cepat, sebelum pemilu. Kalau menunggu omnibuslaw, kan bisa di KUHP baru, bisa di UU ITE yang direvisi, kalau itu semuanya agak sulit minimal ada pedoman," ucapnya.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, dalam menyusun Omnibus Law Digital pemerintah akan membuka lebar masukan dari masyarakat. Menurut dia, aturan sapu jagat tersebut akan mengatur berbagai hal di dunia digital, termasuk soal transaksi berita.
"Dalam penyusunannya akan membuka lebar masukan dari masyarakat," ujar Mahfud dalam siaran pers yang Republika terima, Selasa (15/6).
Dia menerangkan, omnibus law bidang digital itu nantinya mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita. Namun, dia menyebutkan, pembuatan omnibus law bidang digital akan masuk dalam rencana jangka panjang.