REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Eks vokalis Drive itu disebut sudah sembilan bulan menggunakan ganja.
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini, dia mulai (gunakan ganja) sekitar bulan September 2020. Jadi sekarang sudah 8-9 bulan," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Ronaldo menjelaskan, Anji sudah menjalani tes urine. Hasilnya, dia positif THC yang merupakan senyawa utama dalam ganja.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diduga ganja di lokasi penangkapannya di Cibubur dan di sebuah tempat di Bandung. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti itu juga positif THC.
Artinya, kata Ronaldo, penyidik telah menemukan kesesuaian alat bukti untuk menentukan status Anji. "Status yang bersangkutan adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakbar," kata dia.
Ronaldo menyebut, Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.
Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di studionya yang berlokasi di sebuah kompleks perumahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB. Anji ditangkap ketika sedang sendiri di studio itu. Ia lantas dibawa ke Markas Polres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Anji adalah narkotika jenis ganja. Tapi, ia juga menyebut ada beragam barang bukti.