REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Eks vokalis Drive itu kini ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat.
"Status yang bersangkutan adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa (15/6).
Ronaldo menjelaskan, penetapan Anji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian alat bukti. Pertama, Anji telah menjalani tes urine. Hasilnya positif THC merupakan senyawa utama dalam ganja.
Penyidik, kata dia, juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti diduga ganja di Cibubur dan Bandung. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti itu positif THC. "Jadi penyidik telah menemukan kesesuaian," kata dia.
Ronaldo menyebut, Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan. Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.
Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di studionya yang berlokasi di sebuah kompleks perumahan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) pukul 19.30 WIB. Anji ditangkap ketika sedang sendiri di studio itu. Ia lantas dibawa ke Markas Polres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, barang bukti yang diamankan saat penangkapan Anji adalah narkotika jenis ganja. Tapi, ia juga menyebut ada beragam barang bukti. "Barang buktinya cukup beragam dan cukup banyak," kata Ady kepada wartawan, Ahad (13/6).
Namun, Ady enggan memberikan keterangan terperinci terkait barang bukti yang beragam itu. Keterangan lengkap akan disampaikan saat rilis kasus dalam waktu dekat.