REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkembangan peta zonasi risiko per 6 Juni 2021 menunjukkan kenaikan jumlah kabupaten/kota pada zona merah (tinggi). Jumlah zona merah naik dari 13 menjadi 17 daerah. Sementara, zona oranye (sedang) naik dari 32 menjadi 33 daerah.
Pada pekan ini juga tercatat ada 12 kabupaten/kota yang berpindah dari zona oranye menjadi zona merah. Yakni, Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan (Sumatra Utara), Lima Puluh Kota dan Dharmasraya (Sumatra Barat), Siak dan Kuantan Singingi (Riau), Tebo (Jambi), Ciamis dan Bandung Barat (Jawa Barat), Tegal (Jawa Tengah), dan Kota Bima (NTB).
"Daerah yang pada minggu ini mengalami perkembangan kurang baik yang dibuktikan dari status zonasi yang memburuk, untuk segera melakukan evaluasi pada kasus positif, kesembuhan, kematian, testing, maupun pelayanan pasien Covid-19 di daerahnya masing-masing," ujar Juru Bicara pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (11/6) petang.
Namun, hal yang perlu diwaspadai, kata Wiku, yakni adanya 10 kabupaten/kota yang saat ini berada pada zona oranye dengan skor mendekati zona merah. Kesepuluh daerah itu adalah Pati, Brebes, dan Semarang di Jawa Tengah; Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru di Riau; Muara Enim di Sumatra Selatan, Tanah Datar di Sumatera Barat, Dairi di Sumatra Utara, Bintan di Kepulauan Riau, dan Sumba Tengah di NTT.
"Daerah-daerah ini jika tidak segera diperbaiki penanganannya, kemungkinan besar pada minggu berikutnya akan berpindah ke zona merah. Tentunya, hal ini perlu kita antisipasi sejak dini," kata Wiku.
Satgas meminta pemerintah tingkat kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaannya untuk upaya antisipasi. Bahwa perlu adanya evaluasi pengendalian lebih lanjut, koordinasikan dengan tenaga kesehatan setempat untuk merumuskan solusi pengendalian efektif sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing daerah.
"Saya juga meminta pemerintah provinsi untuk mulai memikirkan strategi untuk memperbaiki perkembangan kasus di wilayah tanggung jawab masing-masing maupun mempersiapkan rencana antisipatif, khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan daerah yang sedang mengalami kasus dan mengalami perubahan ke zona risiko yang lebih buruk," ujar Wiku.
Wiku juga menilai penting adanya rencana antarkabupaten/kota dalam pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang asal daerahnya. Karena, pada prinsipnya, setiap setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan.
"Diharapkan ke depannya, dengan semakin sadarnya akan pentingnya upaya antisipatif dan pencegahan lonjakan kasus, bersama-sama kita dapat berkontribusi pada kondisi Covid-19 yang terkendali," kata Wiku.