Kamis 10 Jun 2021 14:43 WIB

Wakil Ketua MPR: Rakyat Makin Susah, Sembako Kena Pajak

Wakil Ketua MPR menilai pengenaan pajak untuk sembako belum urgent.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan
Foto:

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengatakan wacana pemerintah untuk menerapkan PPN atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima pancasila. Selain itu, menurut Arsul konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). 

"Kebijakan tersebut terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul menuturkan bahwa beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM)  terhadap mobil dengan kategori tertentu.

Menurutnya, kalau kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka sisi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan. 

 

Arsul mengingatkan kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ucapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement