Azis Syamsuddin diketahui menjembatani pertemuan antara M Syahrial dan tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar tersebut.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya telah memecat Stepanus dengan tidak hormat melalui sidang etik. Anggota Dewas, Albertina Ho menyebut bahwa tersangka Stepanus telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1,69 miliar.
Pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap wali kota tersebut.
Suap diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.