Yasonna menambahkan, Presiden sendiri tidak masalah dengan pasal tersebut. Lagipula menurutnya aturan tersebut penting tidak hanya untuk presiden saat ini saja, tetapi juga untuk presiden yang akan datang.
"Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden, atau bossnya pak Habiburohman (Anggota Komisi III Fraksi Gerindra), kita biarkan itu? Kalau bossnya Pak Benny masih lama barangkali. Misalnya, contoh. Ya kan? Masih muda, canda, canda," kelakar politikus PDIP itu.
Selain itu dirinya juga menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang ada dalam RUU KUHP kali ini berbeda dengan pasal yang sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bedanya pasal penghinaan presiden kini menjadi delik aduan.
"Kalau kita biarkan, masa kalau saya dihina orang, punya hak secara hukum untuk harkat dan martabat, bukan sebagai pejabat publik," ucapnya.