Jumat 03 May 2024 19:31 WIB

Jokowi: Susunan Kabinet Jadi Hak Prerogratif Prabowo

Presiden Jokowi sebut susunan kabinet mendatang jadi hak prerogratif Prabowo Subianto

Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sebut susunan kabinet mendatang jadi hak prerogratif Prabowo Subianto.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sebut susunan kabinet mendatang jadi hak prerogratif Prabowo Subianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi saat ditanya apakah dirinya diminta atau ikut memberikan saran terkait susunan kabinet mendatang.

"Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh Presiden Terpilih," kata Presiden Joko Widodo usai meninjau pameran kendaraan listrik di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Baca Juga

Jokowi menekankan bahwa saran bisa saja diberikan apabila ada permintaan dari Presiden Terpilih. "Kalau minta saran nggak apa-apa (memberi saran), kalau minta saran. Tapi kalo nggak dimintai saran, ikut-ikutan nimbrung, nah itu yang nggak boleh," ujarnya.

Sebelumnya beredar kabar yang menyebut Presiden Joko Widodo diminta atau ikut memberikan masukan terkait susunan kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana pun sudah merespons narasi yang dikembangkan sejumlah pihak terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam penentuan menteri kabinet pemerintahan 2024--2029.

"Pengangkatan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Terpilih setelah dilantik 20 Oktober 2024," kata Ari Dwipayana akhir Maret 2024 lalu.

Menurut Ari, Presiden Jokowi hingga saat ini fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabatan pada 20 Oktober 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement