Senin 07 Jun 2021 20:33 WIB

TV Swasta Belum Puas dengan Aturan Migrasi TV ke Digital

Salah satu problem mengganjal soal alokasi multiplekser alias mux di 22 provinsi

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Gita Amanda
Salah satu problem mengganjal soal alokasi multiplekser alias mux di 22 provinsi.
Foto: Flickr
Salah satu problem mengganjal soal alokasi multiplekser alias mux di 22 provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ihwal migrasi stasiun TV analog ke digital, tampaknya masih belum bisa memuaskan stasiun televisi. Salah satu problem yang mengganjal adalah soal alokasi multiplekser alias mux di 22 provinsi.

Corporate Secretary Surya Citra Media, Gilang Iskandar, menjelaskan stasiun televisi yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) berharap semua grup anggota bisa mendapat mux untuk memastikan keberlanjutan usaha, kelanjutan pemanfaatan aset, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sudah ada saat ini. Namun di lain pihak, Kemenkominfo membuat regulasi yang membatasi jumlah mux.

“Hal krusial seperti ini yang terus dikomunikasikan supaya ada titik temu yang win win solution,” kata Gilang saat dihubungi Republika, Senin (7/6).

Meski begitu, Gilang maupun ATVSI mendukung kebijakan migrasi TV analog ke digital. Hanya saja, demi memudahkan implementasi, Gilang berharap pemerintah akan lebih mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan stasiun televisi.

“Stasiun TV maupun asosiasinya (ATVSI) diajak bicara oleh Kominfo. Bahwa kemudian belum semua aturan atau kebijakan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan TV, itu adalah dinamika proses. Mudah-mudahan semua akan berakhir baik untuk semua,” harap Gilang.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai tahun ini akan menghentikan siaran televisi analog secara bertahap. Nantinya, siaran televisi akan beralih ke digital.

Dalam siaran pers, Kemenkominfo menargetkan kebijakan migrasi TV analog ke digital akan rampung pada 2 November 2022 mendatang. Tahapan migrasi akan dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah.

Tahapan penghentian siaran TV analog diatur dalam Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa tahap pertama paling lambat selesai hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Sementara tahap II akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021 untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5 dan Nusa Tenggara Timur 3.  Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan tahap V paling lambat 2 November 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement