REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam tersangka baru pada kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Dengan demikian, hingga saat ini, dalam kasus EDC Cash ini, sudah ada 12 tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.
"Jumlah tersangka sementara enam orang di tahan dari 12 orang yang sudah ditetapkan tersangka, yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/6).
Menurut Helmy, sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 63 orang. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari tanah dan bangunan, 26 kendaraan, surat-surat bukti pembayaran dan transfer, dan aset mewah lainnya. Adapun jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan ada sekitar 1300 orang dan 63 orang diantaranya sudah diperiksa. "Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yg merupakan hasil kejahatan, dan direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke kejaksaan," ungkap Helmy.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap enam orang tersangka di beberapa lokasi yang berbeda. Keenam tersangka tersebut berinisial AY selaku top leader investasi ilegal EDC Cash, S selaku excharger EDC Cash juga istri dari AY, dan JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDC Cash juga mencangkup excharger EDC Cash.
Selanjutnya, ED berperan sebagai admin dan support IT EDC Cash sekaligus pihak yang telah memperkenalkan tersangka AY kepada JBA. Kemudian AWH bertugas sebagai pembuat acara launching basecamp EDC Cash Nanjung Sauyunan Bogor. Terakhir, tersangka berinisial MRS selaku pemilik upline dan memiliki member sebanyak 78 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.