REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan bahwa terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021. Personel band Superman Is Dead itu bisa bebas jika sudah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dimintai keterangan di Denpasar, Bali, Kamis (3/6).
Jamaruli mengatakan, apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni. "Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya lagi.