Selasa 22 Feb 2022 12:48 WIB

Kemenkumham Bantah Imigrasi Bali Terlibat Mafia Penerbitan Visa Ekspres

Visa cepat jadi dipatok dengan harga mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 5,5 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi Bali tidak mungkin terlibat mafia visa yang diduga terjadi di Provinsi Bali. Hal itu lantaran proses penerbitan visa dilakukan secara daring.

"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi, karena permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," kata Jamaruli di Kota Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Terkait penentuan harga visa dari agen perjalanan wisata, pihak imigrasi tidak mengetahui hal tersebut karena tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut. "Apa yang pihak agen lakukan dalam mematok (jalur) ekspres dan ekspres VIP hingga jutaan, kami tidak mengetahuinya karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," jelas Jamaruli.

Dia mengingatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa Onlinesecara langsung ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanpa melalui agen. Hal itu untuk menghindari adanya permainan harga visa oleh oknum agen perjalanan.

Jika menggunakan agen perjalanan dan biaya pembuatan visa antara pemohon dan agen telah disepakati, maka seharusnya tidak ada yang dirugikan karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, apabila korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan, Jamaruli mempersilakan korban mengadukan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampaikan, ada keberadaan mafia visa yang menyasar wisatawan mancanegara (wisman) ke wilayah Bali. Dalam hal ini, oknum tersebut menawarkan proses penerbitan visa cepat jadi atau visa ekspres, dengan harga mulai Rp 4,5 juta hingga Rp 5,5 juta.

Penawaran pembuatan visa ekspres tersebut ditemukan pada unggahan di media sosial. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru menemukan satu perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik mafia visa dan diduga sudah berjalan sejak dua pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement