Jumat 18 Feb 2022 17:41 WIB

Singgung Adam Deni Dipenjara, Jerinx Minta Vonis Hakim Lebih Ringan

Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa musisi I gede Ari Astina alias Jerinx SID usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa musisi I gede Ari Astina alias Jerinx SID usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi I Gede Aryastina menyatakan, perbuatan pegiat media sosial Adam Deni yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri patut dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap kasusnya. Hal itu disampaikan Jerinx usai dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam.

"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata alias Jerinx SID, panggilan akrabnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (18/2/2022).

Baca Juga

Jerinx mengaku, sudah siap mental dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Penabuh dram band SID itu juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2/2022).

Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan optimistis kliennya dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta. Philipus mengaku tidak menyangka dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam memiliki motif pemerasan.

Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya. "Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.

Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam. Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE .Adam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement