Selanjutnya, kata Krisno, penyidik menangkap ADT diringkus di Perumahan Cantika Permai, Pekanbaru. Kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya, yakni ES, AN, AI, dan MJ di Aceh Timur.
Dari penangkapan empat tersangka tersebut, petugas mengamankan 5 kg sabu-sabu. Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut di pesisir Pantai Timur, Sumatera.
"Dari tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ungkap Krisno.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar ditambah sepertiga.