Kamis 03 Jun 2021 14:29 WIB

Nasib AKP Robin, Polri Tunggu Proses Hukum

Polri mengharga proses hukum di KPK yang menetapkan AKP Robin sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberikan sikap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang merupakan anggota Polri. Polri akan memberikan keputusan setelah proses hukum kasus dugaan suap yang menimpa Robin berkekuatan tetap atau inkracht.

"Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan, setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

Baca Juga

Lanjut Rusdi, Polri menghormati apapun putusan hukum nantinya yang akan diterapkan kepada AKP Robin. Karena itu, Polri menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan, yaitu AKP Robin menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yang mengangkut pejabat di daerah. 

"Tentunya semua masih berproses, ketika yg bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana ini masih tetap berjalan," kata Rusdi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan dengan tidak hormat Stepanus Robin Pattuju karena terbukti melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Kedua yang bersangkutan juga diduga menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement