Rabu 02 Jun 2021 19:46 WIB

Hakim Ancam Tahan Saksi Kasus Bansos karena tak Jujur

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai saksi kasus bansos tidak jujur

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengancam Agustri Yogasmara untuk ditahan seusai bersaksi di sidang kasus suap Bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6). Hakim menilai Agustri memberikan keterangan yang tidak jujur dalam persidangan.

"Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar saudara selamat, jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Damis.

Baca Juga

Damis menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.

"Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh saudara tidak pulang malam ini karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan saudara akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang saudara bohongi," tambah Damis.

Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5) Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

"Jangan hanya karena ingin menyelamatkan seseorang lalu mencelakakan diri sendiri, mekanisme untuk keterangan palsu di sidang tinggal kami selesaikan berita acara pemeriksaan lalu kirim ke penuntut umum kemudian sudah selesai, tidak panjang urusannya, saya ingatkan saudara," tegas Damis.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement