Rabu 02 Jun 2021 18:39 WIB

Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tahan Wadir PT Adonara

KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo terkait kasus korupsi pengadaan tanah

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021.
Foto:

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut,KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar. Sementara itu, kasus itu berawal saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. 

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

Selanjutnya pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement