REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan red notice terhadap mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).
Upaya tersebut, kata Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya tetap mencari keberadaan Harun.
"Seingat saya DPO ada 10 yang kami cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap, salah satunya Harun Masiku," kata Firli di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6).