REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko merespons keputusan terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam alih status aparatur sipil negara (ASN). Ia mengatakan keputusan itu bukan berarti komisi antirasuah itu tak mendengarkan arahan Jokowi.
"Bukan (tak mengikuti arahan Presiden), mereka (KPK) kan punya pertimbangan," singkat Moeldoko usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (2/6).
Ditanya apakah Istana akan mengambil sikap terkait 51 pegawai KPK yang tak menjadi lolos menjadi ASN? Moeldoko menjawab bahwa hal tersebut merupakan urusan internal KPK.
Sebab, Jokowi sudah mengambil sikap sebelumnya. Ia mengatakan, sikap pemerintah terkait polemik yang terjadi kepada pegawai sama dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu sudah urusan internal, arahan presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan internal," ujar Moeldoko.
Ia menegaskan, bola panas terkait polemik pegawai KPK tak ada di Istana. Terkait alih status pegawai KPK yang tak menjadi ASN, Moeldoko meminta media menanyakannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tanya saja ke BKN, dia memiliki pandangan yang tidak tahulah. Tanya BKN saja," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6) di Gedung Juang KPK Jakarta. Secara simbolis, pegawai KPK yang dilantik menjadi ASN ini diikuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Sementara 1.269 pegawai KPK lainnya menjalani pelantikan secara daring. Cahya dan Pahala mengucap sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebelum saya mengambil sumpah janji pengambilan sumpah kepada saudara Cahya dan Pahala. Apakah saudara agama Kristen? Apakah saudara bersedia saya ambil sumpah?" tanya Firli dalam upacara pelantikan. Firli lalu melanjutkan mengucap sumpah jabatan yang kemudian diikuti oleh para pegawai KPK.
"Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya bersedia untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian dan kesadaran dan tanggung jawab," ujar Firli seraya diikuti para pegawai KPK.