Selasa 01 Jun 2021 16:01 WIB

Pegawai KPK tak Lolos TWK Belum Terima Surat Pemberhentian

Pegawai KPK tak lolos TWK bisa bisa bekerja hingga November.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Penampakan gedung KPK dari seberang Jl Kuningan, Jakarta, Senin (31/5). Tahta Aidilla/ Republika
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Penampakan gedung KPK dari seberang Jl Kuningan, Jakarta, Senin (31/5). Tahta Aidilla/ Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, resmi melantik 1.271 pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6) di Gedung Juang KPK Jakarta. Sebanyak 1.271 pegawai yang akan dilantik itu dinyatakan lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat dari peralihan ASN.

Sementara itu, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, yang masuk dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos mengaku hingga kini belum mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari KPK.

Baca Juga

"Belum (dapat surat pemberhentian)," kata Giri kepada Republika, Selasa (1/6).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo pun mengungkapkan hal yang sama. Yudi mengatakan, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK. "Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat," kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5) kemarin.

Yudi mengatakan, dengan dasar itu tersebut maka para pegawai TMS harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan. Hal tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK.

Yudi melanjutkan, para pegawai TMS hingga saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka. Begitu juga dengan para kepala satuan tugas (kasatgas) dan penyidik yang tidak bisa melanjutkan pekerjaan atas perkara yang tengah mereka tangani.

"Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu," ujarnya.

Saat pelantikan ASN pegawai KPK, Firli Bahuri mewajibkan agar setiap insan KPK menjiwai Pancasila dalam menjalankan setiap kewajibannya. "Kita segenap insan KPK wajib menjiwai Pancasila dalam menjalankan setiap kewajiban di mana kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Firli dalam sambutannya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Firli mengatakan setiap tindakan yang dilakukan pegawai KPK harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar independensi pegawai KPK tidak tergerus. "KPK berpedoman teguh terhadap nilai-nilai Pancasila agar tetap istiqomah, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun dan mana pun dalam melaksanakan tugasnya," ujar Firli.

Firli juga menekankan agar  independensi KPK harus tetap ada. Menurut Firli, pegawai KPK tidak boleh berkhianat saat bertugas karena menumpu harapan masyarakat dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karenanya nilai-nilai Pancasila bisa membuat pegawai KPK menjaga kepercayaan itu.

Jenderal bintang dua itu juga meminta para pegawai terus memberantas korupsi selama bergabung dengan KPK. Pemberantasan korupsi diminta tidak meredup hanya karena menjadi ASN.

"Kami pesan melalui mimbar ini, setiap insan KPK teruslah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun," tegas Firli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement