Selasa 01 Jun 2021 11:22 WIB

Pancasila Sebagai Living Ideology

Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa.

Monumen Pancasila Sakti
Foto:

Oleh : Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI

Dalam kaitan Pancasila sebagai living ideology, Bung Karno dimaknai Pancasila sebagai “meja statis” yang menjadi dasar, esensi atau asas persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus “Leitstar” atau bintang pimpinan yang dinamis, yang menjadi pemandu arah bagi kehidupan dan perkembangan bangsa ini ke depan. Bung Karno pun kerap menyebut Pancasila sebagai sebagai “philosofische grondslag” atau dasar falsafah, sekaligus “weltanschauung” atau pandangan dunia atau pandangan hidup negara dan bangsa Indonesia yang mondial. 

Pancasila sebagai living ideology meskipun sudah final, dalam artian nilai-nilai utamanya tidak perlu diperdebatkan lagi. Akan tetapi harus terus dikaji, dipelajari, dan didiskusikan secara ilmiah di perguruan tinggi dan lembaga lainnya terkait dengan aspek filosofis, historis, maupun metode internalisasinya dalam konteks kekinian.

Ideologi Pancasila harus diamalkan dalam realitas kehidupan kebangsaan saat ini. Pancasila tidak boleh dijadikan instrumen kekuasaan atau sekedar identitas semu sebagai alat pukul bagi lawan politik. Pancasila pun tidak boleh dijadikan romantisme sejarah masa lalu semata. Bahkan jangan sampai pengamalan Pancasila terjebak dalam verbalisme formalitas semata. 

Terlebih, jika kita cermati kehidupan kebangsaan hari ini, masih banyak yang perlu kita renungkan dan refleksikan terkait implementasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat. Pancasila dihadapkan oleh berbagai tantangan dan ancaman yang bersifat multidimensional.

Dalam bidang ideologi, Pancasila mengalami rongrongan dari ideologi komunisme, liberalisme, dan kapitalisme. Kehidupan politik saat ini pun mengalami polarisasi kekuatan politik yang diakibatkan oleh framing politik di media.

Pada aspek hukum dan kebijakan pun banyak yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah produk undang-undang yang dibentuk oleh DPR selama ini kerap dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada aspek ekonomi, Pancasila dihadapkan pada tantangan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami minus/penurunan yang signifikan akibat pandemi covid-19. Adanya pandemi Covid-19 pun membawa tantangan pada bidang sosial budaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement