Ahad 30 May 2021 13:36 WIB

PKS: Pejuang Antikorupsi Ramai-Ramai Disingkirkan

Syaikhu menyayangkan tindakan diduga melemahkan KPK lewat tes wawasan kebangsaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Foto: Prayogi/Republika.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu menyayangkan adanya tindakan yang diduga tengah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurutnya, ada sebuah upaya yang tengah berusaha menyingkirkan para pejuang antikorupsi saat ini.

"Para pejuang antikorupsi ramai-ramai disingkirkan, menyaksikan fakta ini, rasa keadilan rakyat pun semakin terkoyak, kesadaran nurani publik pun tersakiti," ujar Syaikhu dalam pidato HUT ke-19 PKS, Ahad (30/5).

Baca Juga

Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan publik, karena adanya dugaan pelemahan KPK. Padahal, Komisi antirasuah itu saat ini tengah menangani kasus-kasus besar, salah satunya adalah kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

"Ketika agenda pemberantasan korupsi dilemahkan, di saat yang sama dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat yang terdampak pandemi justru dikorupsi habis-habisan oleh pejabat negara," ujar Syaikhu.

Dugaan pelemahan KPK ini, merugikan masyarakat yang tengah menunggu upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi dugaan pelemahan tersebut dilakukan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak ada hubungannya dengan integritas seseorang dalam pemberantasan korupsi.

"Apakah integritas dan sikap antikorupsi bukan sikap yang pancasilais, bukan sikap cinta NKRI. Jadi jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi, institusi KPK sebagai ujung tembak pemberantasan korupsi lemah," ujar Syaikhu.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status aparatur sipil negara (ASN), dipecat. Sementara, 24 orang pegawai KPK lainnya diberikan kesempatan untuk dites ulang TWK ulang dan pelatihan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi, nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan saat konferensi pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Namun, sebelum mengikuti tes TWK ulang dan pelatihan bela negara, Marwata menambahkan, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara. Kemudian, jika dalam kesempatan keduanya tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN.

"Kalau yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," kata Marwata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement