Ahad 30 May 2021 03:34 WIB

KPH IV Balige: Lahan Konflik Natumingka Bukan Tanah Adat

KPH IV Balige telah melakukan investigasi terkait konflik lahan di wilayah Natumingka

Konflik Lahan (Ilustrasi)
Foto: PDK.OR.ID
Konflik Lahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Sumatera Utara, mengomentari soal konflik menyangkut konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Konflik tersebut sempat menyebabkan bentrok fisik karyawan dengan pihak Pomparan Op. Panduraham Simanjuntak.

Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus, menegaskan bahwa secara hukum wilayah Natumingka masih berada di wilayah konsesi PT HPL. Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan justru dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, dan bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.

Baca Juga

Hal itu diungkap Leonardo Sitorus saat menjawab media mengenai perselisihan kawasan lahan yang diklaim sebagai hutan adat, antara masyarakat Desa Natumingka Kecamatan Borbor Kabupaten Toba dengan TPL.

"Terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan. Dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi. Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/5).

Leonardo menjelaskan, SK Menhut Nomor 44 tahun 2005 kembali direvisi, dan diganti dengan SK Menhut Nomor 579 tahun 2014. Disitu disebutkan, kawasan tersebut kembali menjadi kawasan Hutan Produksi (HP) tetap, dan dilakukan tapal batas sehingga dikembalikan fungsi awalnya.

Kemudian kementerian kembali mengeluarkan SK Menhut Nomor 1076 tahun 2017 tentang Perkembangan Pengukuhan kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat keputusan tersebut dikatakan wilayah Natumingka adalah kawasan Hutan Produksi, sehingga tetap masih dikelola oleh perusahaan (TPL).

"Pemerintah juga mengeluarkan SK Menhut Nomor 8088/Menlhk-PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara, yang isinya kawasan Natumingka tetap dalam lahan konsesi TPL dan dibebankan untuk menjaga keamanan dan pengawasan," tegasnya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement