Ahad 30 May 2021 03:26 WIB

Catat, Ini Cara Daftar dan Syarat untuk Seleksi CPNS

Pemerintah membuka 1.275.387 kebutuhan CPNS dan PPPK untuk seleksi tahun ini

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (ilustrasi). Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan segera membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.
Foto:

Syarat pendaftaran yang perlu disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.

Merujuk data yang dilampirkan pada unggahan akun Instagram @kemenpanrb, formasi terbanyak CPNS 2021 di instansi pusat yakni penjaga tahanan, analis perkara peradilan, pemeriksa, analis hukum pertanahan, dan perawat. Sementara formasi terbanyak di tingkat provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan bidan.Sedangkan untuk jabatan teknis adalah polisi kehutanan, pengelola keuangan, pranata komputer, pengelola perpustakaan, dan penyuluh pertanian.

 

Di tingkat kabupaten/kota, formasi CPNS terbanyak untuk tenaga kesehatan adalah perawat, bidan, dokter, apoteker, dan pranata laboratorium kesehatan.Adapun untuk jabatan teknis adalah auditor, penyuluh pertanian, pengelola keuangan, pengelola pengadaan barang/jasa, dan polisi pamong praja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement