REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2024. Dalam pernyataannya, formasi CPNS dan PPPK 2024 tersedia sebanyak 2,3 juta formasi. Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pengusulan formasi terakhir 31 Januari 2024.
"Pemerintah daerah diberikan kesempatan mengusulkan formasi. Jadi formasinya bisa CPNS atau PPPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, Rabu (17/1/2024).
Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu pun mengakui, hingga saat ini pihaknya belum mengajukan usulan formasi, baik CPNS maupun PPPK. Menurutnya, dalam menentukan usulan alokasi kuota formasi tersebut harus melalui proses kajian yang matang.
"Kajian ini didasarkan pada dua hal. Pertama, adalah pertimbangan analisis beban kerja dan yang kedua adalah kemampuan anggaran. Dua variabel inilah yang akan dirapatkan oleh tim yang terdiri dari tim anggaran, tim sumber daya manusia, dan BKD," ujarnya.
Saat ditanya persentasi kuota CPNS maupun PPPK yang akan diajukan, Yuyun mengaku belum bisa memastikan. Pasalnya, lanjut Yuyun, rekrutmen CPNS ini sempat tidak digelar sejak 2020 hingga 2023.
"Kalau kita jumlah yang pensiun estimasinya mencapai 7.000 PNS yang pensiun. Nah kalau konsepnya zero growth, maka alokasi CPNS yang dibutuhkan hampir sama dengan yang pensiun," ucapnya.
Sedangkan terkait kuota PPPK, kata Yuyun, masih harus menghitung kemampuan anggaran yang disediakan. Karena terdapat perbedaan sumber penggajian. "Karena di PP PPPK ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," kata dia.