REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang prajurit TNI tertangkap kamera melakukan pemukulan terhadap petugas SPBU Waipare, Maumere, Kabupaten Sikka, NTT. Pihak TNI menegaskan kasus tersebut akan diproses secara hukum lewat peradilan militer.
"Walaupun mediasi yang dilakukan di Koramil 1603-04/Kewapante, antara Pelda Yoaquim Parera dengan korban dan keluarga telah dicapai kesepakatan damai, namun proses hukum tetap berjalan sampai dengan sidang peradilan militer," ungkap Komandan Distrik Militer (Dandim) 1603 Sikka, Letnan Kolonel Inf M Zulnaendra Utama, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5).
Dia menjelaskan kasus pemukulan dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante dengan nama Pelda Yoaquim Parera. Ia melakukan pemukulan terhadap petugas SPBU di Waipare Kabupaten Sikka yang bernama Ignatius N Bolakinger, pada Selasa (25/5).
"(Tindakan tersebut) merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI Angkatan Darat (AD)," ungkap Zulnaendra.
Melihat kejadian tersebut, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI, Legowo WR Jatmiko, selaku pimpinan yang langsung membawahi satuan di jajaran wilayah (NTT) mengambil tindakan tegas. Dia memerintahkan Dandenpom Kupang untuk memproses Pelda Yoaquim Parera sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI.
"Proses hukum ini akan dikawal oleh Korem 161/WS, Kodam IX/Udayana maupun Mabes AD sampai dengan persidangan," ujar Zulnaendra.