Kamis 27 May 2021 12:58 WIB

MAKI Bawa Perkara 75 Pegawai TMS KPK ke MK

Uji materi dilakukan guna memperkuat pertimbangan MK terkait proses peralihan pegawai

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan membawa perkara 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MAKI akan mengajukan uji materi menyusul kebijakan pimpinan KPK dan pemerintah yang bertentangan dengan putusan MK terkait proses peralihan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (27/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, uji materi dilakukan untuk memperkuat pertimbangan MK terkait proses peralihan pegawai tersebut. Dia melanjutkan, hal itu agar pertimbangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan cara mengubah pertimbangan menjadi amar putusan MK.

Baca Juga: Hukum Memakan Daging Biawak

Boyamin menjelaskan, judicial review revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menyebut bahwa peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan KPK. Dia melanjutkan, pertimbangan putusan itu nantinya akan dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan," kata Boyamin lagi.

Dia mengatakan, MAKI akan meminta KPK, BKN dan Kemenpan-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK. Dia juga meminta 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.

Seperti diketahui, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas, semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Villarreal Lolos, Intip Peserta Liga Champions Musim Depan

BKN mengeklaim, pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu tidak merugikan mereka. Dengan begitu, pemecatan tersebut tidak mengabaikan arahan presiden yang meminta alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai.

"Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak sebagai pegawai ketika dia diberhentikan. Dan, itu tidak akan langsung diberhentikan karena mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa 24 pegawai sisanya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Dia mengungkapkan, mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum mengikuti pendidikan

"Dan, pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN," katanya.

Baca Juga: Kematian Napoleon Bonaperte Sebab Sakit atau Diracun?

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement