Kamis 27 May 2021 11:13 WIB

Moeldoko Bantah K/L Abaikan Arahan Presiden Soal Pegawai KPK

KPK bertanggung jawab penuh atas implikasi yang ditimbulkan dari keputusan akhir.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Kepala KSP Moeldoko.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala KSP Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kementerian dan lembaga (K/L) terkait mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN. Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi. 

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," ujar Moeldoko dikutip dari siaran resmi KSP yang diterima, Kamis (27/5). 

Untuk menjalankan arahan Presiden, Menpan-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. Kemenpan-RB pun mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. 

Dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebanyak 1.357 peserta diusulkan untuk mengikuti asesmen. Namun, yang hadir tercatat sebanyak 1.349 peserta dan yang tidak hadir 8 peserta. Dari hasil asesmen TWK, sebanyak 1.274 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 75 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

KPK pun telah melakukan asesmen terhadap 75 nama pegawai yang mengikuti TWK tersebut, dan hasilnya 24 peserta dinyatakan memenuhi syarat. "Dengan kata lain, pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," ujar dia. 

Terkait keputusan tersebut, Moeldoko pun menegaskan, hal itu kewenangan dan keputusan dari KPK. Karena itu, KPK-lah yang bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan akhir terhadap status 75 pegawainya. 

"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri. Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna, dalam hal ini KPK. Pemerintah memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," kata Moeldoko menegaskan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement