Dimyati menambahkan, seharusnya alih status pegawai KPK sejak awal tidak perlu melalui tes. Namun demikian baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tidak bisa disalahkan mengingat keduanya sama-sama menjalankan aturan yang sudah ada diatur di dalam undang-undang.
"Kalau saya membaca dari undang-undang ya, undang-undang kan mengharuskan PNS misalnya harus tes ini tes itu, dasarnya dari BKN, harus dasarnya ikuti tes macem-macem, tes itu kan bisa objektif bisa subjektif kan. Ini impact dari undang-undang ya ini lah problemnya," ujar politikus PKS itu.
Ia berharap agar 51 pegawai yang diberhentikan bersabar. Tidak sulit bagi presiden untuk membuat aturan agar mau menerima seluruh pegawai KPK dialihstatuskan.
"Sebagai penguasa negeri ini presiden buat aturan gampang itu, nggak susah itu, tinggal siapkan anggaran hubungi menteri keuangannya, siapkan anggaran buat KPK bisa begitu. Tapi sistemnya harus menyeluruh," ucapnya.
"Mudah-mudahan ada solusi lah buat mereka. Mereka tetap di KPK harapan saya, mudah-mudahan mereka bisa tetep dikaryakan," imbuhnya.