Selain melaporkan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Khofifah, Emil Dardak, dan Heru Tjahjono juga dilaporkan atas tuduhan gratifikasi. Tim pelapor meminta dilakukannya penyelidikan terkait kemungkinan penggunaan APBD pada acara pesta ulang tahun Khofifah yang diselenggaran di Grahadi.
Roni mengaku mengetahui, bahwasannya Khofifah telah melayangkan perminataan maaf atas perayaan pesta ulang tahun yang diselenggarakan. Namun, kata Roni, permintaan maaf tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Minta maaf tidak menghilangkan proses hukum. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan dibubarkan dan diproses hukum. Jadi kami meminta kedudukan sama di depan hukum," ujar Roni.