Selasa 25 May 2021 13:39 WIB

28 Orang Pelanggar Prokes Dibawa ke Kantor Polisi

Para pelanggar yang terjaring mendapatkan sanksi dan datanya tercata di Sipelda. 

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Petugas memberikan surat peringatan kepada warga pelanggar protokol kesehatan (prokes). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas memberikan surat peringatan kepada warga pelanggar protokol kesehatan (prokes). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Operasi Yustisi di KOta Padang Panjang terus dilakukan untuk menertibkan warga terhadap protokol kesehatan. Operasi ini dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar serta Polres Padang Panjang.

Kemarin, Senin (24/5) tim gabungan menjaring 28 orang melanggar prokes. Mereka terdiri dari pengendara roda dua, roda empat serta pejalan kaki.

"Ini kita lakukan untuk penerapan protokol kesehatan aman covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020. Yang tak bermasker langsung dieksekusi dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang,"  Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra.

Herick menjelaskan, kegiatan difokuskan di depan gedung M. Syafei dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi Perda AKB dengan memakai masker," katanya.

Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan meminta selalu memakai masker saat keluar rumah.

Selain itu, para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda). Herick mengimbau, masyarakat agar mematuhi Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini.

“Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," ucap Herick.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement