Di samping itu, pengelola juga menegaskan, pembayaran karcis tidak bisa dilaksanakan melalui teller bank. Kemudian, pengunjung tidak dapat melakukan penjadwalan ulang. Terakhir, wisatawan nantinya harus menunjukkan kode pesanan daring dengan scan barcode di pintu masuk.
Ada pun mengenai ketentuan pendakian Semeru, kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kelompok kecil yakni, dengan jumlah pendaki antara empat sampai tujuh orang. Lalu usia pendaki yang diizinkan hanya berusia 10 sampai 60 tahun.
Syarat selanjutnya, calon pendaki harus berada di Ranupani minimal tiga jam sebelum keberangkatan. Pergantian anggota maksimal satu kali dengan batasan waktu dua hari sebelum keberangkatan. Namun, ketentuan pergantian itu tidak berlaku untuk ketua kelompok.
Pengelola menentukan waktu check in pendakian pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Waktu pemberangkatan maksimalnya sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara untuk waktu check out antara pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di Kantor Resort Ranupani.
Mengenai kuota pendakian, BB TNBTS membatasi pendakian reguler sebanyak 130 orang per hari. Sementara untuk pendakian penjadwalan ulang sekitar 170 orang per hari. Pengelola membatasi durasi waktu pendakian maksimal tiga hari dan dua malam.
Sebelumnya, BB TNBTS menutup sementara kawasan wisata di Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru selama libur Lebaran 2021. Informasi ini tertera dalam pengumuman nomor PG.12/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/5/2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BB TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan, penutupan kegiatan wisata di kawasan Bromo dan pendakian Gunung Semeru akan berlangsung mulai 13 sampai 23 Mei 2021. Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari adendum Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 13 tahun 2021. "Kemudian Surat Edaran Bupati Probolinggo, dan Surat Edaran Bupati Lumajang," kata Novita saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Selain itu, penutupan juga mempertimbangkan Telegram Kapolri Nomor STR/336/IV/PAM.3.2/2021 dan peta rujukan sebaran Covid-19 Jawa Timur per 10 Mei 2021. Menurut Novita, penutupan TNBTS merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi penyebaran Covid-19. "Termasuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa libur Lebaran," ucap dia.