Sabtu 22 May 2021 21:20 WIB

Bocornya Data Pribadi BPJS Kesehatan Harus Diusut

Langkah pengamanan data pribadi BPJS perlu dilakukan cegah kasus terulang.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Indira Rezkisari
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan di Jakarta. Investigasi data pribadi anggota BPJS Kesehatan yang bocor harus diselidiki.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga mencari informasi tentang keaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan di Jakarta. Investigasi data pribadi anggota BPJS Kesehatan yang bocor harus diselidiki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Golongan Karya, Emanuel Melkiades Laka Lena, menanggapi soal bocornya data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia meminta agar aparat hukum menginvestigasi kejadian tersebut dengan melibatkan pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini dilakukan agar memastikan alur kejadian dari bocornya data BPJS Kesehatan ke luar negeri.

“Setelah investigasi dilakukan, langkah selanjutnya adalah penyelesaian kepada publik sehingga ada pihak yang bertanggung jawab terhadap bocornya data peserta BPJS Kesehatan ini,” kata Emanuel kepada awak media, Jakarta Sabtu (22/5).

Baca Juga

Emanuel menyebut harus ada langkah-langkah yang dilakukan agar kejadian yang sama di kemudian hari tidak terulang, baik data peserta BPJS Kesehatan maupun data Warga Negara Indonesia (WNI) lain. Itu semua penting untuk dilindungi oleh semua institusi, terkait dengan penanganan dan pengamanan.

“Kami juga meminta agar aparat kepolisian mengungkapkan secara jelas apa adanya beserta semua jajaran terkait apabila ini memang memiliki dampak terhadap masalah lain. Termasuk pihak luar negeri juga yang bertanggung jawab terhadap masalah ini,” ujar dia.

Dia juga meminta agar kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan pihak luar negeri yang terlibat dalam persoalan ini harus bertanggung jawab atas bocornya data ini sampai ke luar negeri. “Jadi warga Indonesia dan pihak luar negeri bertanggung jawab baik dikenakan hukum Indonesia maupun hukum internasional,” ucap dia.

Sebelumnya, Kemkominfo memanggil Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat (21/5) terkait dugaan kebocoran data 279 juta data pribadi penduduk Indonesia. Ini karena Kominfo menemukan sampel data yang bocor diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Hari ini Kemkominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP 71 Tahun 2019,” kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement