REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan total anggaran Rp 8,4 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (22/5), mengatakan pengadaan bebek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Winardy.
Menurut perwira menengah Polri tersebut, peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya.
Pada tahap penyelidikan, kata Kombes Pol Winardy, penyidik sudah memintai keterangan terhadap 19 orang pihak terkait. Mereka dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dan pelaksana pengadaan serta penyedia barang.
"Penyidik juga mengamankan 54 dokumen pekerjaan pengadaan bebek tersebut. Termasuk juga klarifikasi tujuh penangkar bebek untuk mengetahui berapa harga sebenarnya dari bebek tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Selain itu, kata Kombes Pol Winardy, penyidik juga sudah meminta BPKP Provinsi Aceh melakukan audit investigasi terhadap pengadaan bebek tersebut. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara Rp3 miliar lebih.
"Pemeriksaan para pihak terkait dalam tahap penyidikan akan dimulai minggu depan hingga nanti penetapan tersangka. Proses ini terus berlanjut sampai penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Kombes Pol Winardy.