Jumat 21 May 2021 13:15 WIB

Pemprov Jatim Buka 1.390 Formasi CPNS, Ini Syaratnya

Formasi CPNS untuk guru tahun ini ditiadakan kecuali untuk PPPK

Rep: Dadang Kurnia  / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pemprov Jatim melaksanakan tes penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2021 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK. Ada 13.496 formasi yang disediakan. Rinciannya, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan yang terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis.
Foto:

Khofifah berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim. Kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK. 

"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," ujar Khofifah.

Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar adalah honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG. 

Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun.

Pengalaman tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama bagi yang berasal di instansi pemerintahan. Sementara pelamar yang berasal dari perusahaan swasta, lembaga swadaya non pemerintah, atau yayasan, harus memiliki surat keterangan dari direktur atau kepala divisi SDM. 

"Bagi pelamar formasi CPNS, usianya ditentukan paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali untuk beberapa jabatan khusus memiliki batas usia hingga 40 tahun," kata dia.

Khofifah menjelaskan, jabatan khusus yang dimaksud antara lain dokter dan dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis serta dokter pendidik klinis. Selain itu, dosen, peneliti, dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (doktor). 

 

Khofifah menegaskan, dalam proses seleksi CPNS maupun PPPK tidak ada pihak yang bisa menjamin dapat meloloskan pelamar. Sebab, semua proses akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Maka, jika ada pihak-pihak yang menawarkan janji dapat meloloskan seleksi, itu dipastikan tidak benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement