REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pelaku perjalanan yang lolos dari berbagai pemeriksaan screening di perjalanan agar tetap melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam di tempat tujuan. Langkah karantina mandiri ini merupakan sikap tanggung jawab bagi para pelaku perjalanan setelah bepergian ke luar kota untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran.
“Cara utama yang dapat dilakukan sekaligus sikap tanggung jawab ialah melalui isolasi mandiri di faskes terpusat, khususnya bagi pelaku perjalanan yang terdeteksi positif saat testing acak di titik penyekatan,” jelas Wiku saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, karantina dan isolasi merupakan dua hal yang berbeda. Karantina merupakan hal yang harus dilakukan oleh orang sehat dan tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas berisiko tinggi saat pandemi.
Sementara isolasi adalah hal yang harus dilakukan oleh orang yang sudah jelas menunjukan gejala serupa Covid-19 maupun orang yang positif Covid-19 berdasarkan hasil diagnostik.
“Arahan untuk melakukan isolasi mandiri dan karantina ini merupakan arahan yang berbasis data,” tambah dia.