Kamis 20 May 2021 16:40 WIB

Jampidsus Sita 2 Hotel dan 290 Ha Tanah Tersangka Bentjok

Taksiran nilai sementara aset sitaan tanah tersebut, sekitar Rp 30 miliar. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita aset berharga tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (19/5), resmi menyita tanah seluas 290 hektare (ha) yang berada di Sumbawa Besar, milik bos PT Hanson Internasional (MYRX) tersebut.

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, bukan cuma menyita ratusan hektare tanah. Kata dia, tim penyidikannya juga turut menyita dua bangunan perhotelan bernama Brother Inn yang berada di Yogyakarta, dan Solo, Jawa Tengah (Jateng). 

“Tanah sita yang di Sumbawa itu, terkait dengan tersangka Benny Tjokro, dan adiknya Teddy Tjokro. Itu (tanah sitaan) diproyeksikan untuk pembangunan perumahan,” kata Febrie, saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Rabu (19/5) malam.

Febrie menerangkan, taksiran nilai sementara aset sitaan tanah tersebut, sekitar Rp 30 miliar. “Bentuknya masih tanah kosong,” ujar Febrie. 

Adapun terkait sitaan dua Hotel Brother Inn Yogyakarta, dan Solo, kata Febrie, tim penaksir nilai aset masih, melakukan penghitungan. Sebab kata dia, sebelum ini, tim penyidikannya juga masif melakukan penyitaan terhadap aset-aset Benny Tjokro yang ada kaitannya dengan kasus Asabri.

“Jadi penyitaan ini, memberikan penambahanlah untuk pengganti kerugian negara,” kata Febrie.

Kasus korupsi dan TPPU Asabri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Penyidikan yang dilakukan di Jampidsus sejak Februari 2021, sudah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka. Selain Benny Tjokro, tersangka swasta dalam kasus tersebut, yakni Heru Hidayat, bos dari PT Trada Alam Minera (TRAM). Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, sejak 2020 juag berstatus terpidana penjara seumur hidup, dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun.

Tersangka swasta lainnya, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosisi. Adapun tersangka dari jajaran mantan direksi Asabri, Jampidsus menetapkan dua mantan direktur utama (dirut) Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri sebagai tersangka, bersama para bawahan keduanya, yakni Ilham Wardhana Siregar, Bachtiar Effendi, serta Hari Setiono. Sembilan tersangka tersebut, sejak Februari, sudah dalam penahanan terpisah.

Terkait aset-aset tersangka untuk pengganti kerugian negara dalam kasus Asabri, penyidikan Jampidsus masif melakukan penyitaan. Terutama dari tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement