Rabu 19 May 2021 19:38 WIB

Sespri Eks Mensos Ttitip Uang Ratusan Juta ke Rekening OB

Sespri Eks Mensos dicecar soal titip uang ratusan juta ke office boy

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sekretaris pribadi (Sespri) mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Selvy Nurbaity soal adanya penerimaan uang di rekening miliknya yang disalurkan dari tiga orang office boy (OB) di Kementerian Sosial. Jaksa mengaku heran lantaran, kiriman uang dari 3 OB tersebut nominalnya variatif dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Awalnya jaksa mengonfirmasi ke Selvy tentang sosok yang bernama Fitra Yusuf Safrizal. Selvy pun menjawab dirinya mengenal Fitra sebagai OB di Kemensos. kemudian jaksa langsung mencecar tentang uang yang diterima Selvy melalui rekeningnya.

Baca Juga

"OB di kantor, nah ini banyak transferan tunai dari Fitra Yusuf Safrizal ke rekening saudara?," tanya Jaksa KPK Ikhsan Fernandi dalam sidang lanjutan suap bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5). 

"Oh itu biasanya untuk Dana Operasional Menteri pak, " jawab Selvy. 

Jaksa pun langsung mencecar Selvy apa hubungan OB dengan dana operasi menteri. Menurut jaksa, alasan Selvy tidak masuk akal.

"Loh kok hubungan sama OB?" tanya jaksa lagi.

"Oh nggak, jadi saya suka titip. Kan ada uang tunai, uang tunai itu saya titip disetorkan. Jadi kalau ada keperluan pak Menteri jadi saya bisa langsung transfer dan saya tidak perlu ke Bank," terang Selvy.

"Di sini tidak ada bukti transfer saudara ke Menteri," cecar jaksa lagi. 

"Ya memang rata-rata untuk keperluan Pak Menteri," ucap Selvy. 

Jaksa lalu mengungkapkan Selvy yang memiliki tiga rekening bank. Dalam catatan masuk uang di rekening bank itu, tercatat, Pitra Yusuf ini mengirim uang beberapa bulan sekali bahkan tiap pekan dengan jumlah yang berbeda mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

"Berdasarkan barang bukti 393, ini ada Pitra Yusuf (kirim) Rp100 juta, terus ada lagi tanggal 13 Rp50 juta, ada lagi tanggal 21 Rp45 juta," ujar jaksa.

Jaksa pun mengungkapkan, berdasarkan barang bukti yang dimiliki , Fitra Yusuf bukan satu-satunya OB Kemensos yang mengirim uang ke Selvy. Ada tiga OB lagi yang mengirim uang ke Selvy yakni Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati, mereka mengirim uang pada sekitar Tahun 2020.

"Ini Agus Gunawan juga (transfer) jumlah Rp95 juta, M Arifin ini ada Rp60 juta, Fitra Yusuf Safrizal Rp80 juta, Muhammad Arifin Rp120 juta, Agus Gunawan Rp67 juta, Fitra Yusuf Rp30 juta. Risnawati ini ada Rp30 juta, Rp50 juta, Fitra Yusuf Safrizal Oktober Rp50 juta, 11 November Rp40 juta, M arifin 17 November Rp40 juta, Fitra Yusuf ada lagi 25 November Rp30 juta, dan 1 desember Rp96 juta," ungkap jaksa.

Selain ada kiriman uang dari OB Kemensos, jaksa juga mengungkap adanya transferan orang lain di rekening Selvy. Salah satunya kiriman dari Go Erwin yang mengirim Selvy Rp232 juta. 

"Nah, Go Erwin  ini siapa?" cecar Jaksa.

"Kontraktor pak yang biasa renovasi ruangan," jawab Selvy.

"Rp 50 juta untuk renovasi ruangan apa?"tanya jaksa lagi.

"Itu keluar atau masuk?," timpal Selvy

"(Uang) Masuk. Bukan PIC? Vendor bansos?"tanya jaksa.

"Kontraktor pak. Kadang-kadang ada kegiatan yang talangin Go Erwin," jawab Selvy.

"Nah kok kontraktor yang talangin kegiatan (Menteri) gimana?" ujar jaksa menanggapi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement