Senin 09 Aug 2021 19:47 WIB

Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati, Serta Ingin Bebas

Permintaan maaf disampaikan Juliari saat membacakan pledoinya atau nota pembelaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan menteri sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Permintaan maaf itu disampaikan Juliari saat membacakan pledoinya atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Dalam peldoinya, terdakwa perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 itu meminta maaf kepada Jokowi lantaran telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada bawahannya di Kementerian Sosial dalam pengerjaan bantuan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya. Sehingga harus berurusan dengan hukum," kata Juliari saat membacakan pledoinya, Senin (9/8).

Juliari tak memungkiri, kasus yang menjeratnya itu menjadi sorotan masyarakat terutama Presiden Joko Widodo yang cukup terganggu dalam kasus korupsi ini. "Perkara ini tentu membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," ucap Juliari.

Dalam pledoinya, Juliari juga menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati. Ia, pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu dalam memberikan jabatan di struktur partai sejak tahun 2010.

"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP," ungkap Juliari

Juliari pun meyakini PDIP selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa. "Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ujar Juliari

Terakhir, dalam peldoinya Juliari menyebut bahwa putusan majelis hakim nantinya sangat berdampak besar bagi keluarganya. Apalagi, kata Juliari, ia masih memiliki tanggungan dengan anak-anaknya yang berusia masih kecil yang masih sangat membutuhkan sosok ayah.

"Dalam benak saya hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," kata Juliari

"Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim yang mulia," Juliari menambahkan.

Juliari berharap majelis hakim dalam putusannya nanti, dapat membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan YME," imbuhnya

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi. 

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, JPU menilai, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuannya adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement