Selasa 22 Jun 2021 07:05 WIB

Vendor Sediakan Paket Bansos Berkualitas Jaga Nama Presiden

Vendor mengaku memberikan uang kepada mantan pejabat Kemensos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chandra Andirati dari vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) mengatakan, menjaga nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengadaan bansos. Ia mengatakan, paket sembako yang diberikan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19 merupakan barang-barang yang berkualitas. 

"Saya ambil barang kelas satu, ini kan bantuan presiden," kata Chandra saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari P. Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). 

Baca Juga

Apalagi, kata dia, paket sembako yang diberikan tentunya akan berpengaruh terhadap nama baik perusahaannya. "Saya jaga nama baik presiden, saya jaga nama baik pak menteri, saya jaga nama baik perusahaan kami juga. Jadi tidak mau kasih barang jelek, semuanya branded semua," ujar Chandra.

Kendati demikian, dia mengaku memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Uang itu merupakan ucapan terima kasih kepada Joko dan stafnya yang sudah bekerja lembur.

“Saya cuma kasih sebagai terima kasih saya kepada Pak Joko dan stafnya Pak Joko karena mereka sudah kerja lembur, untuk uang lembur mereka,” ungkap dia. 

Chandra mengatakan uang tersebut diambil dari keuntungan pengadaan paket sembako bansos. Bahkan, dia mengaku tidak pernah mendengar adanya permintaan untuk melakukan potongan Rp 10.000 per paket sembako.

Dia juga tidak pernah mendengar atau membicarakan bahwa uang Rp 30 juta akan diserahkan kepada Juliari arau pihak lainnya. “Tidak ada pembicaraan seperti itu (uang diberikan kepada seseorang atau digunakan untuk mendapatkan paket bansos selanjutnya,” ujar Chandra.

Sementara itu, Merry Hartini yang juga pihak swasta pengadaan bansos menyatakan memberikan kualitas baik pada pengadaan bansos sembako meski mendapat untung kecil. "Sebetulnya kalau dihitung-hitung untungnya tipis banget, tapi karena Covid itu nggak ada pekerjaan,” kata dia.

“Kami punya manpower itu sekitar 150-200 orang, itu gajinya Rp 150.000 pe rhari makan mereka beli sendiri, ada banyak biaya operasional lain seperti security dll, memang sebetulnya untungnya tipis tapi kalau tidak ada kerjaan kami kan mikirin man power ini, kadang kerja sampai 24 jam. Makanya bisa selesai 3 hari. Tetapi karena kami langsung beli di pabrik, maka bisa ditekan (biayanya)," kata Merry yang juga menjadi saksi. 

Merry mengatakan, pihak Kemensos juga membuka hotline pengaduan publik. Dengan demikian, ketika ada keluhan dan temuan terkait paket sembako jelek maka pihak Kemensos sudah memastikan para vendor untuk segera mengganti dengan barang yang berkualitas. 

Menurut Merry, Kemensos telah menyediakan mekanisme pengembalian barang yang kualitasnya jelek dan langsung para vendor menggantikannya dengan barang yang kualitas bagus. Apalagi, kata dia, pihak Kemensos menempatkan perwakilannya di setiap gudang para vendor pengadaan bansos.

"Ada (mekanisme pengaduan), kalau di pengaduan Kemensos itu ada ruang pengaduan publik untuk terkait bansos itu barang jelek, tidak sesuai spek itu bisa langsung disampaikan ke Kemensos untuk ditarik dikembalikan dan langsung diganti yang baru. Kalau di kami, tidak pernah terjadi," terang Merry.

 

Merry pun mengaku memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso. Dia menganggap uang tersebut merupakan bagian dari modal. “Kami anggap aja itu biaya modal,” kata Merry.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement