Rabu 11 Aug 2021 20:40 WIB

KPK Yakin Juliari Batubara Diputus Bersalah

Uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersalah sesuai dengan uraian dalam penuntutan. Pernyataan ini menanggapi isi dari nota pembelaan politikus PDIP itu yang berharap majelis hakim memvonisnya bebas dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8). 

Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. "Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Dalam pledoinya, Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita. "Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," ujar Juliari menambahkan.

Ia pun mengaku menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat perkara yang menjeratnya tersebut. "Sebagai seorang anak yang lahir saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," kata Juliari.

Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. JPU KPK juga meminta agar Juliari juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi. 

JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu. "Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, JPU menilai Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement