Rabu 19 May 2021 13:55 WIB

Tes Wawasan Kebangsaan KPK yang Diduga Penuh Maladministrasi

Tes wawasan kebangsaan dinilai sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antikorupsi menabuh kentongan saat melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada 75 pegawai KPK yang dinyatakan nonaktif setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Foto:

Hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri bersama dengan keempat wakilnya dilaporkan ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan oleh 75 pegawai berstatus TMS berdasarkan TWK yang dinilai telah merugikan para pegawai tersebut.

"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-komisi dan Instansi (PJKAI) KPK, Sujanarko.

Dia mengatakan, Ombudsman nantinya memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak terlapor dalam masalah yang dimaksud. Dia melanjutkan, lembaga tersebut juga dapat memberi rekomendasi guna merampungkan polemik yang ada.

"Ada yang menarik dari Ombudsman karena Ombudsman punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa," kata Sujanarko lagi.

Menurutnya, polemik yang terjadi sebenarnya bisa cepat diselesaikan tanpa rekomendasi Ombudsman kalau semua pihak mempunyai niat baik agar negeri ini tidak terlalu gaduh. Dia berharap kewenangan Ombudsman dapat segera merampungkan polemik yang terjadi.

"Konteksnya agar negeri tidak gaduh dengan hal yang remeh temeh seperti itu. Kedua, presiden kan sudah memutuskan, mau apalagi yang digoreng, apalagi yang dimasak, apakah mau melawan presiden, seperti itu?" katanya.

Sujanarno mengonfirmasi kalau pelaporan dilakukan terhadap kelima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango. Sujanarko mengatakan, pelaporan kelima pimpinan KPK kali ini secara praktis hanya ditandatangani 15 pegawai berstatus TMS karena TWK.

"Kami sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada pak ketua dan anggota Ombudsman yang telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan terkait proses-proses yang kami laporkan," katanya.

Sebelumnya, ke-75 pegawai itu juga sempat melaporkan kelima pimpinan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dibuat menyusul adanya kesewenang-wenangan, pelaksanaan TWK yang bertentangan dengan Undang-Undang hingga pelecehan seksual.

Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih, mengaku akan segera memeriksa Ketua KPK dan keempat wakilnya. "Kami belum tahu, tapi siapapun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," kata Mokhamad Najih.

Dia mengatakan, Ombudsman akan melakukan pendalaman materi laporan terlebih dahulu sebelum memeriksa para pihak terlapor. Dia melanjutkan, Ombudsman akan bekerja sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki untuk melahirkan rekomenasi guna menyelesaikan masalah yang terjadi.

Mokhamad mengatakan, pendalaman materi dilakukan agar Ombudsman memiliki detail dari isi laporan yang disampaikan para pegawai KPK. Sayangnya, dia mengakui bahwa proses pendalam materi hingga pemeriksaan pihak terlapor tidak akan rampung dalam waktu dekat.

"Bahwa kami harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh, dengan baik sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," katanya.

photo
KPK - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement