REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran tabung tiga kilogram. Pelaku memasukkan tabung tiga kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.
Kasat Reskrim Polres Temanggung Setyo Hermawan mengatakan, pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut berinisial SRJ (40) warga Kelurahan Temanggung I, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Dia menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang telah melakukan pengoplosan elpiji dengan cara memasukkan elpiji ukuran tabung tiga kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
Setelah petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar bahwa tersangka SRJ telah melakukan pengoplosan elpiji bersubsidi dimasukkan ke dalam tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tersangka SRJ melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan elpiji ukuran tabung tiga kilogram sebanyak empat buah ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
"Tersangka memindahkan elpiji tersebut dengan memasang regulator pada tabung tiga kilogram dan tabung 12 kilogram kosong, di antara dua buah regulator tersambung dengan selang," kata dia.
Dia menjelaskan, tabung elpiji ukuran tiga kilogram diletakkan di atas genteng dengan posisi terbalik dengan maksud untuk mendapatkan panas terik matahari sehingga ada tekanan dan elpiji mengalir ke tabung gas 12 kilogram yang berada di bawah. Setelah elpiji tabung tiga kilogram habis, tersangka menggantinya dengan tabung yang baru atau yang masih terisi hingga tabung ukuran 12 kilogram sudah tidak dapat lagi diisi.
"Setelah tabung 12 kilogram terisi penuh, tabung siap dijual kepada pemesan," ujar Setyo.
Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti, antara lain dua regulator sebuah selang dengan panjang 1,5 meter, 12 buah tabung gas kosong ukuran tiga kilogram, tiga buah tabung gas kosong ukuran 12 kilogram warna, 16 tabung gas ukuran tiga kilogram dalam keadaan terisi, dan 23 buah segel tabung gas warna oranye.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka (9) Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.Tersangka SRJ mengaku belajar memindahkan elpiji dari satu tabung ke tabung lainnya dari media sosial.
"Penghasilan dari usaha tersebut tidak menentu, karena berdasarkan pesanan," ujarnya.