REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram (kg) di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan pengoplosan elpiji tiga kg itu dilakukan di sebuah ruko pada Selasa (8/8/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Kamis (10/8/2023).
Menurut Hadi, ruko yang dijadikan sebagai pangkalan dimiliki oleh ARA. Dia tercatat sebagai warga Jalan Masjid, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.