Kamis 10 Aug 2023 22:44 WIB

Polda Sumut Gerebek Pangkalan Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg

Pelaku mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg.

Tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi. Praktik pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg terjadi di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Foto: Republika/Prayogi
Tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi. Praktik pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg terjadi di Deli Serdang, Sumatra Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara (Sumut) melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang dijadikan pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram (kg) di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pengungkapan pengoplosan elpiji tiga kg itu dilakukan di sebuah ruko pada Selasa (8/8/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Menurut Hadi, ruko yang dijadikan sebagai pangkalan dimiliki oleh ARA. Dia tercatat sebagai warga Jalan Masjid, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement