REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan gas elpiji yang beraksi di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Pengungkapan yang dikakukan sejak September sampai dengan November 2022 tersebut telah menangkap dan menetapkan 20 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan pihaknya bakal terus memerangi tindak pidana pengoplosan gas elpiji subdisi ke nonsubdisi yang kerap terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia menyebut tindakan pengoplosan gas elpiji tersebut dapat merugikan masyarakat. “Akibat dari perbuatan pelaku ini pasti ada kekurangan tabung gas yang akan didapatkan masyarakat terkait tabung gas subsidi akibat dari perbuatan mereka. Jadi kami selalu dan trus akan memerangi kegiatan-perbuatan perbuatan melanggar hukum seperti ini,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut para tersangka tersebut berinisial JP (pemilik/dokter), S (pemilik/dokter), DL (pemilik), M (pemilik / dokter), GLA (pemilik), YS (pemilik), PH (pemilik), A (dokter), H (dokter), IYS (dokter), K (dokter), S (dokter), E (dokter), FP (dokter), ST (karyawan), RS (karyawan), MR (karyawan), DK (karyawan), Y (karyawan), dan R (karyawan). Adapun modus para tersangka adalah memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg ke tabung gas kosong nonsubsidi ukuran 12 Kg.
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji ini berawal dari petugas dari Subdit III Sumdaling Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap toko dan gudang yang diduga tempat pengoplosan gas elpiji. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan. Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Bekasi Kabupaten. “Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg nonsubsidi sebesar Rp 200 ribu-Rp 220 ribu per tabung kepada masyarakat. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 120 ribu - Rp 140 ribu per tabung,” kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini, yaitu 242 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg kosong, 384 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg isi, 132 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong, 135 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg isi dan 11 tabung gas ukuran 5,5 Kg kosong. Lalu sebanyak 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik serta 9 unit kendaraan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55. Kemudian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.