REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum. Yudi menyebut Revisi UU KPK sudah menyatakan secara jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN.
Aturan tersebut pun diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun bentuknya. "Oleh karena itu tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK. Mengapa karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini," kata Yudi saat dihubungi, Ahad (16/5).
Yudi menyatakan, para pegawai KPK memandang SK perihal TWK itu tidak memiliki dasar hukum. Sehingga, Ketua KPK sebagai pimpinan lembaga penegak hukum tentu harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Yudi berharap putusan dari MK dan UU yang merupakan komitmen dari Presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi itu harus dipatuhi. Ia mengaku khawatir bila nantinya timbul persepsi adanya upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tidak lagi ada preferensi masing-masing bahwa yang terpenting adalah pegawai KPK seluruhnya otomatis beralih menjadi ASN dan itu termaktub dalam UU maupun dalam putusan MK," ujar Yudi.
Sebelumnya, KPK memastikan pembebastugasan 75 pegawai tidak mengganggu kinerja. "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5).
Ia menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku.
"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," katanya.