Selasa 11 May 2021 21:10 WIB

BW: Alasan KPK Limpahkan Kasus Bupati Nganjuk tak Jelas

Eks Komisioner KPK nilai penyerahan kasus Bupati Nganjuk ke Polri tidak tepat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widjojanto
Foto:

Pada Senin (10/5) KPK menyerahkan penyidikan perkara jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Diketahui, KPK dan Bareskrim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Nganjuk, Jawa Timur pada Ahad (9/5). 

Penanganan perkara ini bermula pada akhir Maret 2021, saat KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Selanjutnya, saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut. 

KPK dan Bareskrim pun melakukan koordinasi sebanyak empat kali untuk menghindari tumpang tindih. Setidaknya ada empat poin yang disepakati KPK dan Polri.  Pertama, kedua lembaga akan bekerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

 

Kedua, Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan. KPK, akan mendukung penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud. Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement