Selasa 11 May 2021 20:29 WIB

ICW: Firli Cs Berhasil Obrak-Abrik KPK

ICW menduga penyingkiran 75 pegawai KPK untuk menghambat penanganan perkara besar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V berhasil  mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi. Salah satu misi yang berhasil yakni menyingkirkan para pegawai KPK yang memiliki jiwa integritas yang tinggi. 

"Akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Baca Juga

Kurnia melanjutkan, ICW juga meyakini motif di balik pemberhentian itu menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi dan lain-lain. Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum. 

"Sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar pemberhentian pegawai. Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi, " tegas Kurnia. 

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang beredar di kalangan wartawan. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement