Selasa 11 May 2021 18:29 WIB

Polri Dalami Aliran Dana Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Polri akan mendalami asal dan kemana aliran dana kasus jual beli jabatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami asal dan kemana aliran dana dugaan tindak pidana jual beli jabatan, yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta sejumlah camat di kabupaten itu.

"Nanti kami akan periksa mendetail seperti apa, nanti berapa jumlah setorannya, kemudian ada berapa kali, sudah berlangsung berapa lama, ini masih belum kami mendapatkan data, sudah berapa tahun tersangka melakukan jual beli jabatan, masih kita dalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (11/5).

Baca Juga

Argo menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap Senin dini hari (10/5) dan diperiksa singkat di Polres Nganjuk untuk gelar perkara dan menaikkan status ke penyidikan. Setelah status dinaikkan ke penyidikan, para tersangka dibawa ke Kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 02.30 WIB Selasa. Karena masih dalam suasana Ramadhan dan kelelahan dalam perjalanan, pemeriksaan tersangka secara detail akan dilakukan setelah seluruh hak-hak tersangka dipenuhi setiba di Rumah Tahanan Bareskrim.

Selain mendalami asal usul aliran dana jual beli jabatan itu, Bareskrim menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi di tingkat dinas atau instansi terkait. "Namanya jual beli jabatan, mungkin dilakukan juga di tempat lain ya tentunya dari Dirtipikor tetap akan menyelidiki, akan mencari data yang lengkap berkenaan hal serupa di tempat lain," katanya.

Penyidik juga akan memeriksa buku tabungan yang disita sebagai barang bukti untuk menelusuri kemana aliran dana itu digunakan oleh bupati. Ia menyebutkan, buku tabungan yang disita ada yang atas nama bupati dan ada atas nama orang lain. 

"Ada juga buku tabungan atas nama orang lain, atas nama diri sendiri, ini nanti masih kita kroscek, ada juga yang mempunyai lebih dari satu buku tabungan, ini masih kita kroscek kepada para tersangka," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement