Senin 10 May 2021 22:40 WIB

'Aset Sitaan Kasus Asabri Belum Cukup Tutup Kerugian Negara'

Penyidik akan terus mencari aset-aset milik sembilan tersangka yang akan disita.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai aset sitaan dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), belum sesuai dengan angka kerugian negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, akan terus mencari aset-aset milik sembilan tersangka yang akan disita untuk menutup kerugian negara.

Febrie mengungkapkan, sampai saat ini, nilai taksiran aset sitaan baru mencapai sekitar Rp 11 triliun lebih. “Nilai aset sitaan belum cukup (menutup kerugian negara). Tapi masih anak-anak (penyidik) cari. Nilainya (aset sitaan), sekarang ada perubahan (Rp) 11 triliun lebih,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (10/5). Sementara kerugian negara versi Jampidsus, menyebutkan senilai Rp 23,7 triliun. 

Nilai sitaan sementara itu, Febrie menerangkan, masih ada sejumlah aset yang belum dihitung. Termasuk nilai sitaan baru berupa gedung usaha ‘Rupa Rupi’ yang berada di Bandung, Jawa Barat (Jabar), dan lahan tambang nikel seluas 20 ribu hektare yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel). “Kita masih menunggu, masih ada yang lain yang masih dihitung oleh apraisal. Dan mudah-mudahan, bisa menambah untuk kerugian negara,” terang Febrie.

Penyidikan Asabri oleh Jampidsus, sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Antara lain, tersangka swasta Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar. Para tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak Februari 2021. Kecuali tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam masa pemidanaan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Terkait para tersangka itu, tim penyidikan sudah menyorongkan berkas perkara ke tim penuntutan pada Jumat (30/4) untuk diteliti sebelum disorongkan ke pendakwaan di persidangan. Febrie menerangkan, hasil kajian tim penuntutan, sudah dalam masa perampungan untuk dilengkapi alat-alat pembuktian, dan ahli. “Jadi untuk pemberkasan, ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti, untuk dilengkapi penyidik,” ujar Febrie menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement